BANGBONA merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang bangbona 3 BANGBONA merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang BANGBONA menunjukkan komitmennya terhadap pemberdayaan masyarakat dengan memberikan bantuan alat mixer otomatis kepada Kelompok Ternak BANGBONA Jagir di BANGBONA SELAMAT DATANG DI WEBSITE PORTAL RESMI PPID UTAMA PROVINSI SULAWESI SELATAN MEMBAGI CARA TATA PENGAJUAN INFORMASI PUBLIK BAGI PENYANDA DISABILITAS.